
Kejari Panggil Puluhan Kontraktor Yang Belum Kembalikan Kerugian Negara
Penulis: Balqis Hijrah
TVRINews, Prabumulih
Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih memanggil puluhan kontraktor yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
Puluhan kontraktor yang dipanggil Kejari Kota Prabumulih ini merupakan pihak ketiga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Kota Prabumulih. Pemanggilan ini dilakukan untuk menagih kerugian keuangan negara akibat adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah pengerjaan proyek infrastruktur tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riyadi, mengatakan BPK menemukan kerugian dari keuangan negara sebanyak Rp. 3,7 Miliar pada tahun 2022. Namun, jumlah yang dikembalikan baru sebesar Rp. 2,4 Miliar. Sementara, sisanya masih dalam penagihan kepada kontraktor.
“Terdapat 54 kontraktor yang belum mengembalikan kerugian negara. Besaran setiap kontraktor bervariasi sesuai hasil temuan dari BPK,” kata Roy.
Kontraktor selaku pelaksana pengerjaan diberikan waktu selama 60 hari ke depan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara ini.
Pada tahun 2022, semua pengerjaan proyek fisik di Dinas PUPR Kota Prabumulih mendapat temuan dari BPK.
Baca Juga : PPP Akan Usulkan 2 Nama Cawapres Pendamping Ganjar
Editor: Redaktur TVRINews
