TVRINews, Bekasi
Polisi telah mencokok dua pria berinisial A (29) dan SAB (27) terkait kasu peredaran obat keras ilegal di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat, 29 Mei 2026 malam. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni.
Di mana, kasus ini terkuak usai adanya informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di kawasan Kampung Kebon Kopi, Desa Karangasih. Guna menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya pihaknya menemukan barang bukti berupa 720 butir Tramadol dan 870 butir Hexymer.
“Selain itu, petugas juga menyita plastik klip, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp775.000, dompet, serta tas selempang hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut,” kata dia kutip pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang memasok obat keras kepada kedua terduga pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras tersebut,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial D/F. Hingga kini, polisi masih memburu sosok yang diduga menjadi pemasok utama tersebut.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan generasi muda dan keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau Call Center 110,” kata Sumarni.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan memastikan untuk terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas,” pungkasnya.










