TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan. Di mana, petugas telah mencokok seorang pria berinisial AA (29) yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar di sebuah kios berkedok warung sembako.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengatakan jika kasus ini terkuak usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang.
Lebih lanjut, ia menuturkan usai melakukan penyelidikan dan pengamatan, petugas melakukan penggerebekan dengan disaksikan aparat keamanan setempat.
“Dari lokasi, kami menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal,” kata dia dalam keterangannya yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia mengatakan, jika barang bukti yang diamankan meliputi 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 miligram, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.
“Kemudian uang hasil penjualan sejumlah Rp450 ribu dan alat komunikasi berupa handphone yang digunakan oleh pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Denny.
Saat ini AA beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.










