TVRINews, Jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mencokok seorang pria berinisial AR (37) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Mei 2026 kemarin. Di mana, sebanyak 500 butir obat keras jenis tramadol yang diduga akan diedarkan telah diamanka petugas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, mengatakan jika penangkapan ini berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” kata Reynold dalam keterangannya yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya pelaku diketahui bernama Ari Ridwan (37), warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan 500 butir tramadol yang disimpan pelaku dan diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta Pusat.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan AR positif mengandung metamfetamin.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” ujar Wisnu.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Metro Jakarta Pusat turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Reynold.










