TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Di mana, sebelumnya pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus tersebut. Salah satu laporan diajukan oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban mencapai sekitar 128 orang dan nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp12,145 miliar.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika kasus yang dilaporkan JSP saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi Hermanto kutip Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, para korban diketahui telah menyetorkan biaya perjalanan umrah kepada pihak penyelenggara. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, lanjutnya penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka serta pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Selain laporan JSP, polisi juga menangani laporan lain yang diajukan oleh pelapor berinisial NN.
Dalam laporan tersebut, ia menuturkan jika korban mengaku telah membayar paket umrah untuk dua orang senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Atas dugaan perbuatannya, ASF dijerat dengan pasal terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk mengakomodasi laporan masyarakat, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
“Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor dengan membawa dokumen pendukung ke Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau menghubungi layanan WhatsApp pengaduan di nomor 0813-1400-141 pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB,” pungkasnya.










