TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 31 Mei 2026. Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Harmawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB.
“Pelaksanaan HBKB pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570,” kata Ujang dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2026.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap tertib dalam berlalu lintas serta memprioritaskan keselamatan selama beraktivitas di jalan
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama selama rangkaian kegiatan Hari Raya Waisak,” tuturnya.










