
Tak Ada Izin, Spanduk dan Banner Bacaleg Dicopot Paksa Petugas Trantib
Penulis: Balqis Hijrah
TVRINews, Palembang
Petugas Trantib Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, menertibkan Spanduk Bacaleg yang terpasang di sepanjang jalan protokol.
Petugas dari Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, mencopot paksa Baliho dan Banner Partai Politik beserta bakal Calon Legislatif yang terpasang di jalan, seperti Jalan POM IX, Demang Lebar Daun, dan Jalan Angkatan 45. Spanduk dan Baliho yang dilepaskan ini terpasang di pohon ini berpotensi merusak pohon.
Menurut Camat Ilir Barat 1, Rachman Pane, penertiban ini dilakukan karena bahino atau atribut reklame ini tidak memiliki izin pemasangan dari pihak pemerintah kecamatan.
Pihak Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, akan terus melakukan patrol di ruas jalan protokol di wilayah kerjanya untuk menertibkan spanduk liar atau tidak memiliki izin pemasangan.
Baca Juga : Presiden Joko Widodo Akan Umumkan Logo IKN Sore Ini
Editor: Redaktur TVRINews
