Penulis: Redaksi TVRINews
Pelaku penyebar ancaman teror di media sosial ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Keduanya, BDM (20) dan TSF (22), diduga terlibat dalam penyebaran ancaman kekerasan hingga perencanaan aksi anarkis jelang unjuk rasa Desember.
Dalam penangkapan, polisi menyita enam bom molotov, ponsel, laptop berisi dokumentasi kericuhan, hingga perlengkapan aksi. Polda Metro Jaya menegaskan penindakan dilakukan untuk mencegah pihak-pihak yang ingin menunggangi aksi dan memicu kekacauan.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Baca Juga
Berita Utama
Terbaru
Rekomendasi
