
Patroli Siber Bongkar Rencana Aksi Anarkis
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ancaman teror yang beredar di media sosial aksi unjuk rasa pada bulan Desember.
Dua orang tersangka, BDM (20 tahun) dan TSF (22), ditangkap setelah patroli siber menemukan unggahan berisi ancaman kekerasan serta dugaan persiapan aksi anarkis.
Kasubdit IV Dittreskrimsiber Polda Metro Jaya Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan temuan bermula dari patroli rutin pada Jumat, 5 Desember 2025.
Tim mendapati unggahan story Instagram akun @bahanpeledak yang menampilkan foto Wisma DPR dengan narasi ancaman.
“Di postingan itu pelaku menulis ‘kita adalah bayang bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror’ serta ‘wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror juga’,” kata Herman kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Gedung Polda Metro Jaya, Senin, 8 Desember 2025.
Setelah laporan disampaikan kepada tim penyidik, langkah penindakan dilakukan cepat. BDM ditangkap pada 7 Desember 2025 di Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia diketahui membuat enam bom molotov yang masih dalam proses perakitan dan berencana menyerahkannya kepada TSF.
Dari pemeriksaan, BDM juga aktif berdiskusi dalam grup “A-JKT” di aplikasi Session yang membahas rencana aksi anarkis saat unjuk rasa.
Sementara itu, TSF yang ditangkap pada hari yang sama di Bekasi, disebut sebagai admin grup tersebut. Ia menggunakan akun Instagram @verdatius untuk mengumpulkan massa.
Meski mengaku telah menghapus aplikasi Session sehari sebelum ditangkap, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop berisi dokumentasi kericuhan, masker gas, dan pakaian hitam yang biasa digunakan dalam aksi anarko.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27B ayat 1 dan Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE, serta Pasal 335 dan 336 KUHP. Ancaman hukuman tertinggi mencapai enam tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budhi Hermanto menegaskan penindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan jelang aksi unjuk rasa agar tidak disusupi pihak yang ingin menciptakan kerusuhan.
“Polda Metro Jaya tidak pernah membungkam aksi demokrasi. Penyampaian pendapat dijamin keamanannya, tapi kami berkewajiban mencegah penunggang aksi yang ingin menciptakan kekacauan,” ujar Budhi.
Budhi juga mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan indikasi tindakan anarkis di lingkungan sekitar.
Ia meminta orang tua memantau aktivitas anak-anak agar tidak dimanfaatkan oleh kelompok yang ingin memicu kerusuhan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi apa pun yang berpotensi merugikan keamanan publik,” tutur Budhi.
Editor: Redaktur TVRINews
