
KPU Jambi Meminta Masyarakat Periksa Nama di Aplikasi Lindungi Hakmu
Penulis: Rizta Monica Dewi
TVRINews, Jambi
Pihak KPU terus berupaya untuk berinovasi memberikan kemudahan kepada masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya dengan layanan berbasis digital melalui Aplikasi Lindungi Hakmu.
Anggota KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui apakah nama mereka dapat memilih atau tidak pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: UMP Provinsi Jambi Tahun 2023 Naik 9 Persen
“Masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Lindungi Hakmu untuk memeriksa nama masing-masing terdaftar atau tidak sebagai pemilih pada Pemilu. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan saat hari pelaksanaan pencoblosan Februari 2024. Agar target yang dicanangkan KPU Provinsi Jambi tercapai,” kata Ahdiyenti, Kamis (8/12/2022).
Masyarakat pun dapat menyalurkan hak suaranya dengan baik dan benar. Selain itu, dapat mempermudah proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta mempermudah masyarakat untuk melihat daerah mana saja yang akan menjadi tempat pencoblosan.
Baca Juga: Pesisir Sumbar Berpotensi Besar Kembangkan Budidaya Udang Vaname
KPU Provinsi Jambi telah menetapkan untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 11 Kabupaten-Kota di Provinsi Jambi ada 2.428.812 Pemilih dengan jumlah TPS diperkirakan mencapai 12.319 untuk Pemilu 2024.
Editor: Redaktur TVRINews
