
UMP Provinsi Jambi Tahun 2023 Naik 9 Persen
Penulis: Rizta Monica Dewi
TVRINews, Jambi
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen dari yang awalnya sebesar Rp.2,698,940 menjadi Rp2,943,033.
“Setelah keluarnya UMP kini kami mengharapkan seluruh Bupati dan Wali Kota untuk mengeluarkan UMK. Karena itu merupakan dasar bagi para pengusaha untuk membayar gaji para karyawannya,” kata Gubernur Jambi Al Haris, Kamis (8/12/2022).
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) harus segera dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan keputusan dewan pengupah agar pemberi kerja memiliki patokan untuk membayarkan upah di masing-masing daerah.
Baca Juga: Pesisir Sumbar Berpotensi Besar Kembangkan Budidaya Udang Vaname
“Penetapan UMK juga akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan memastikan setiap pemberi kerja dapat memberikan upah layak dan sesuai aturan yang telah disahkan,” ucap Al Haris.
Al Haris menambahkan, penetapan nominal UMK Tahun 2023 harus lebih besar daripada UMP karena pada Tahun 2022 pun nominal UMK 11 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi memang lebih besar daripada UMP.
“Mudah-mudahan penetapan UMK Tahun 2023 yang melebihi UMP dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mampu memicu pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Al Haris.
Setelah resmi ditetapkan, UMP maupun UMK Jambi Tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
Editor: Redaktur TVRINews
