
dok. shutterstock
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Setelah lebih dari satu bulan diberlakukan, kebijakan pembebasan tarif di Gerbang Tol (GT) Fatmawati 2 resmi dihentikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan jalur tol tersebut kembali beroperasi normal seiring dengan selesainya proyek galian Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) serta berakhirnya rekayasa lalu lintas di kawasan TB Simatupang–RA Kartini, Jakarta Selatan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa rekayasa lalu lintas di ruas Jalan TB Simatupang hingga Jalan RA Kartini telah berakhir pada Senin, 27 Oktober 2025. Dengan demikian, sistem kanalisasi di GT Fatmawati 2 tidak lagi diberlakukan, dan pengguna jalan kini dapat melintas dengan skema normal.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengaturan lalu lintas di koridor tersebut telah dikembalikan seperti semula setelah rekayasa sementara yang diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan di Simpang Antasari hingga Simpang Lebak Bulus.
“Berakhirnya rekayasa lalu lintas ini juga dipengaruhi oleh selesainya sejumlah pekerjaan konstruksi yang sebelumnya mengokupansi badan jalan, termasuk penataan simpang Fatmawati dan instalasi jaringan perpipaan,”kata Syafrin dalam keterangan yang dikutip, Senin, 27 Oktober 2025.
Selama masa rekayasa berlangsung, Dishub DKI juga melakukan penataan ulang aktivitas angkutan umum, termasuk relokasi titik naik-turun penumpang di sekitar Stasiun MRT Fatmawati untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
“Seiring dengan peningkatan kinerja lalu lintas dan layanan angkutan umum di kawasan tersebut, maka rekayasa lalu lintas kami hentikan dan pengaturan kembali ke kondisi normal,” jelas Syafrin.
Dengan berakhirnya rekayasa lalu lintas dan masa pembebasan tarif tol, Pemprov DKI berharap mobilitas masyarakat di kawasan TB Simatupang–Fatmawati dapat kembali lancar dan efisien, sejalan dengan peningkatan kualitas infrastruktur perkotaan di wilayah Jakarta Selatan.
Editor: Redaksi TVRINews
