
Foto: Kios Sentra Fauna Lenteng Agung
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan biaya berupa pembebasan sewa kios dan air selama enam bulan bagi pedagang eks Pasar Barito yang telah direlokasi ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk membantu para pedagang menyesuaikan diri di lokasi baru dan meringankan beban ekonomi selama masa adaptasi.
“Dari 125 kios, saya sudah memutuskan untuk memberikan gratis selama enam bulan, baik itu kios maupun airnya,” ujar Pramono kepada wartawan, Senin, 27 Oktober 2025.
Relokasi Humanis untuk Penataan Kawasan Barito
Pramono menjelaskan bahwa proses relokasi pedagang dilakukan secara humanis setelah melalui tahapan pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Relokasi ini merupakan bagian dari program penataan kawasan Barito yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) baru bagi warga.
Pemprov DKI berencana mengintegrasikan Taman Ayodya, Taman Langsat, dan Taman Leuser menjadi satu kawasan bernama Taman Bendera Pusaka, yang nantinya dilengkapi fasilitas publik seperti jalur jogging dan area rekreasi keluarga.
“Setelah melalui SP 1, 2, dan 3, kami lakukan relokasi secara sangat humanis. Ini bagian dari upaya menghadirkan ruang terbuka hijau yang lebih luas dan bermanfaat untuk masyarakat,” kata Pramono.
Kios Lengkap Fasilitas dan Lokasi Strategis
Menurut Pramono, seluruh 125 kios di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung telah selesai dibangun dan siap digunakan, lengkap dengan fasilitas air bersih.
Lokasi tersebut juga dinilai strategis karena berdekatan dengan Stasiun Commuter Line Lenteng Agung sehingga mudah dijangkau oleh pengunjung.
Selain pembebasan biaya sewa dan air, Pramono menekankan pentingnya pemerataan kepemilikan kios agar tidak ada praktik monopoli seperti yang terjadi sebelumnya di Pasar Barito.
“Saya sudah berpesan kepada Kepala Dinas PPKUKM, tidak boleh ada yang memiliki lebih dari satu kios. Maksimal satu orang hanya boleh punya satu kios,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap pedagang dapat segera beradaptasi di lokasi baru, sekaligus mendukung upaya pemerintah memperluas ruang hijau dan mempercantik wajah kota Jakarta.
Editor: Redaksi TVRINews
