TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya sampai saat ini, masih menyelidiki aksi seorang pengunjung Festival Musik Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, yang diduga memberikan tantangan membaca Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman beralkohol. Di mana, kejadian tersebut terjadi saat festival digelar pada Minggu, 9 Agustus 2026 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Mereka di antaranya pengelola dan penyelenggara acara, pemilik merek minuman yang berada di lokasi, hingga pengunjung yang mengetahui kejadian tersebut.
“Semalam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” kata Iman pada Rabu, 12 Agustus 2026
Lebih lanjut, ia menuturkan pada dugaan sementara tersebut dilakukan secara spontan oleh seorang pengunjung. Berdasarkan penyelidikan sementara, orang tersebut bukan bagian dari penyelenggara festival. Ia diduga mengambil mikrofon yang tersedia dan kemudian mengajak pengunjung lain mengikuti tantangan.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia menyebut jika saat ini penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga melakukan aksi tersebut. Nantinya, pihak kepolisian akan memanggil atau mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan guna menggali motif serta memastikan rangkaian kejadian.
“Identitasnya belum dipublikasikan karena proses penyelidikan masih berlangsung,” bebernya
Untuk melengkapi penyelidikan, polisi juga telah mendatangi lokasi festival di Ecopark, Ancol. Koordinasi dilakukan dengan pengelola kawasan dan Polsek Pademangan. Penyidik turut mengumpulkan sejumlah dokumen serta informasi mengenai pelaksanaan acara dan aktivitas gerai minuman di lokasi.
Iman menegaskan, polisi tidak akan terburu-buru menentukan status hukum seseorang sebelum seluruh fakta diperiksa. Penyidik masih mencocokkan keterangan saksi dengan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” katanya.
Peristiwa tersebut disebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, polisi masih mendalami penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan berdasarkan potongan video yang beredar. Ia juga mengingatkan agar informasi yang belum terverifikasi tidak ikut disebarluaskan.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum,” ujar Budi.










