TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI telah membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang sejak 2017.
Pada 2026, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp806,4 juta untuk pembayaran asuransi perlindungan bagi para pekerja tersebut.
Hal itu disampaikan Pramono saat menghadiri Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.
"Pemerintah DKI Jakarta sejak tahun 2017 telah memberikan perlindungan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang,"kata Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip, Senin, 10 Agustus 2026.
Pramono juga meminta jajaran Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan pendataan terhadap pekerja pemilah sampah yang belum memperoleh jaminan perlindungan kerja.
Menurutnya, perluasan perlindungan sosial menjadi langkah nyata pemerintah untuk memastikan pekerja informal di sektor persampahan memperoleh jaminan dari negara.
"Ini mudah-mudahan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara,"lanjutnya.
DKI Targetkan Sampah Terkelola 100 Persen pada 2028
Pramono juga menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk menangani persoalan sampah secara menyeluruh. Salah satunya dengan mengubah pola pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah.
Sejalan dengan perubahan tersebut, sejak 1 Agustus 2026 Pemprov DKI mulai menerapkan penerimaan sampah sisa residu hasil pengolahan secara bertahap di fasilitas TPST Bantargebang. Pemprov DKI menargetkan seluruh sampah di Jakarta dapat terkelola pada 2028.
"Dan kami berharap pada tahun 2028, Jakarta betul-betul sampah terkelola bisa 100 persen,"ucapnya.
Selain itu, Pemprov DKI berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk membangun tiga pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), masing-masing di Bantargebang, Tanjung Priok, dan Sunter.
Pemprov DKI juga memiliki fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Bantargebang.
Pramono berharap pengelolaan tersebut dapat membantu Jakarta mencapai target zero dumping di Bantargebang pada 2028.
"Sisanya di Bantargebang kita juga punya RDF. Sehingga dengan demikian, neraca sampah di tahun 2028 kalau sesuai dengan planning, maka akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,"tambahnya.
Pekerja Informal Dapat Diskon Iuran BPJS 50 Persen
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sekitar 80 persen pekerja sektor informal hingga kini belum mendapatkan perlindungan sosial.
Menurutnya, pemberian perlindungan sosial bagi pekerja pemilah sampah merupakan bagian dari amanat konstitusi agar masyarakat memperoleh penghidupan yang layak.
Pemerintah juga memberikan subsidi berupa diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400.
"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan,"ungkap Yassierli.
Yassierli turut mengingatkan pekerja pemilah sampah untuk mengutamakan keselamatan kerja, salah satunya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menilai pengelolaan sampah dan penerapan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) menjadi salah satu indikator kemajuan peradaban suatu bangsa.
"Jadi selamat untuk Pak Gubernur, ini satu langkah yang sangat baik. Di sini ada dua, soal memuliakan tenaga kerja dan juga mengelola sampah dengan baik. Ini satu tingkat penilaian dari meningkatnya peradaban kehidupan kita,"ujar Jumhur.









