TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial H (48) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Tersangka diketahui merupakan ayah kandung korban. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya. Selain itu, pihak kepolisian menerima laporan terkait kasus ini pada 11 Februari 2025.
Ia mengungkapkan, jika dugaan kekerasan terjadi secara berulang dalam rentang 2020 hingga September 2024. Saat itu, korban masih berada dalam usia anak.
Kasus mulai diketahui setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru BK dan wali kelas di sekolah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak sekolah bersama keluarga dengan memberikan akses pendampingan dan perlindungan bagi korban.
Dalam penyidikan, polisi tidak hanya mengandalkan keterangan korban. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari keluarga, guru, pihak sekolah, pelapor, perangkat lingkungan hingga saksi lainnya.
Penyidik juga mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan medis dan psikologis, pengecekan lokasi kejadian, serta meminta keterangan ahli. Seluruh temuan tersebut kemudian dikaitkan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya,” kata Rita kutip Rabu, 12 Agustus 2026.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, lanjutnya polisi menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Sehari setelahnya, tersangka mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan tersebut kemudian mendapatkan perpanjangan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Sementara itu, berkas perkara tahap pertama telah diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti.
Penyidik masih berkoordinasi dengan JPU terkait kelengkapan berkas perkara. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perlindungan korban menjadi salah satu perhatian utama dalam penanganan perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga identitas korban dan menghindari pemeriksaan yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak.
Polda Metro Jaya turut mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan perubahan perilaku anak. Jika menemukan atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi layanan 110 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.










