TVRINews, Jakarta
Kualitas udara di Jakarta kembali memburuk, hal ini tercatat dari situs pemantau kualitas udara IQAir mencatat indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di angka 132, yang masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Minggu, 3 Agustus 2025 hari ini.
Konsentrasi partikel polutan PM 2,5 terdeteksi sebesar 48 mikrogram per meter kubik, atau 9,6 kali lipat lebih tinggi dari batas aman yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel udara berukuran sangat kecil kurang dari 2,5 mikrometer yang berasal dari debu, asap kendaraan, hingga pembakaran industri.
Partikel ini dapat masuk ke saluran pernapasan dan mengendap di paru-paru, menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, terutama bagi penderita penyakit jantung dan paru-paru kronis.
Melihat kondisi ini, masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penderita penyakit pernapasan, disarankan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Penggunaan masker, menutup jendela, dan menyalakan alat penyaring udara di dalam ruangan juga menjadi bagian dari rekomendasi kesehatan.
Dalam lingkup nasional, Jakarta saat ini menempati peringkat keempat sebagai kota dengan tingkat polusi tertinggi di Indonesia. Di atasnya, terdapat Tangerang Selatan (183), Depok (175), dan Bekasi (139).
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong kerja sama lintas daerah, khususnya dengan wilayah penyangga, untuk mengurangi emisi, terutama dari sektor industri.
Pemprov juga memperketat pengawasan terhadap kendaraan bermotor, salah satunya dengan penegakan hukum bagi kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi.
Sejak 2020 hingga 2024, Pemprov telah melaksanakan uji emisi gratis terhadap lebih dari 1,69 juta kendaraan di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 1,54 juta merupakan kendaraan roda empat, dengan tingkat kelulusan mencapai 98,2 persen. Sementara kendaraan roda dua yang diuji mencapai 147 ribu unit, dengan tingkat kelulusan 82,3 persen.
Uji emisi ini tidak hanya menjadi instrumen pengendalian pencemaran udara, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kontribusi mereka terhadap kualitas udara di ibu kota.










