TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya saat ini terus memperketat pengawasan terhadap pengendara yang melawan arah di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan, bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas (lalin) sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait masih ditemukannya pelanggaran tersebut.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri telah memberikan arahan kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kehadiran dan pengawasan di lapangan.
Arahan tersebut ditindaklanjuti Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Adiel Aristo dengan menggelar langkah pencegahan dan pengawasan di sejumlah titik yang menjadi perhatian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, petugas diterjunkan untuk mencegah sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Memberikan atensi kepada jajaran lalu lintas Polda Metro Jaya yang kemudian ditindaklanjuti Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Adiel Aristo dengan melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan di sejumlah titik yang menjadi perhatian,” kata Firman pada Rabu, 30 September 2026.
Pengawasan dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas ditempatkan di lokasi-lokasi yang dinilai membutuhkan pengawasan untuk mengingatkan dan memberikan edukasi kepada pengendara. Selain itu, petugas memastikan pengguna jalan mengikuti arah arus lalu lintas yang telah ditentukan.
Langkah ini dilakukan menyusul berbagai keluhan masyarakat mengenai pengendara yang masih nekat melawan arah. Pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan pengendara yang bersangkutan maupun pengguna jalan dari arah berlawanan.
Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas terkait lawan arah selama periode 2022 hingga 2026, tercatat 341 korban. Sebanyak 24 orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat, sementara 283 lainnya mengalami luka ringan.
Selain menindak pelanggaran melawan arah, petugas turut melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, termasuk nomor polisi yang ditutup atau dibuat tidak terbaca.
Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan berbagai metode pengawasan, salah satunya perangkat ETLE Handheld. Langkah kepolisian lainnya juga dilakukan sesuai dengan kondisi dan temuan pelanggaran di lapangan.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengambil jalur berlawanan arah. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.










