TVRINews, Jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah membongkar Clandestine Lab atau laboratorium gelap produksi narkotika jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Di mana, pihak kepolisian telah mengamankan seorang warga negara (WN) China berinisial CF (27).
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi yang mengatakan jika pihaknya telah menyita bahan baku serta peralatan produksi yang diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 20.514 cartridge/pods berisi etomidate.

“Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ujar Nasriadi kutip Rabu, 30 September 2026.
Dikesempatan yang sama, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan oleh personel Satres Narkoba. Tim yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M selanjutnya memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang menjadi target di kawasan PIK 2.
Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga mengamankan CF pada Senin malam (21/9/2026) di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7.
Saat diamankan, CF berada bersama dua warga negara China lainnya berinisial ZD dan YX. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut keduanya tidak memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang ditemukan dari CF.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 22 ikat plastik berisi pods cartridge etomidate dan satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna hitam.
CF kemudian mengaku masih menyimpan barang bukti lain di lokasi berbeda yang tidak jauh dari tempat dirinya diamankan. Polisi membawa CF ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 dan melakukan penggeledahan.
Di rumah tersebut, polisi menemukan berbagai bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi pods etomidate.
Barang bukti yang disita antara lain 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram serta 22 botol cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter.
Polisi juga menemukan sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dalam berbagai ukuran. Selain itu, terdapat ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Tak hanya itu, petugas menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pods yang telah terisi cairan yang diduga etomidate.
Dari seluruh bahan yang ditemukan, penyidik memperkirakan dapat diproduksi sekitar 20.514 cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate.
Vernal mengatakan CF diduga menjalankan aktivitas produksi tersebut atas perintah seseorang berinisial AC yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
CF yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, disebut mengenal AC melalui media sosial TikTok. CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar.
Komunikasi keduanya berlanjut melalui aplikasi Telegram. CF kemudian datang ke Indonesia sekitar akhir Agustus 2026.
Setelah tiba di Indonesia, CF mengaku mendapat arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pods etomidate melalui komunikasi jarak jauh.
CF selanjutnya diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di Cluster Hawai Cove 6. Di rumah tersebut, bahan-bahan yang diduga digunakan untuk produksi telah tersedia.
Kepada penyidik, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia dijanjikan upah sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta.
Namun, sebelum menerima upah tersebut, CF lebih dulu ditangkap polisi.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga memburu AC yang telah masuk dalam daftar pencarian orang serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan jaringan distribusi barang tersebut.
Atas perbuatannya, CF dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.










