TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Utara telah mencokok dan menetapkan tiga tersangka berinisial YG, RA, dan JAT, terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial EY (28) meninggal dunia di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Adhi Hariadi mengatakan, jika saat ini pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya, yakni BS, B, dan J yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menuturkan, kejadian ini berawal dari persoalan sepeda motor milik BS yang diduga telah digadaikan oleh korban. BS kemudian meminta bantuan YG untuk mencari sepeda motor tersebut.
“Pada 6 September 2026, korban dibawa oleh para pelaku dan diduga mengalami kekerasan di sejumlah lokasi di wilayah Tanjung Priok,” ungkapnya pada Selasa, 29 September 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika korban kemudian ditemukan warga dan dibawa ke RSUD Tanjung Priok untuk mendapatkan perawatan. Namun, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, EY dinyatakan meninggal dunia pada 9 September 2026.
“Dalam penyidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV yang digunakan untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut,” ujarnya
Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses hukum terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau penculikan.
“Hingga kini, kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang,” tukasnya
Polisi lanjut dia, meminta para DPO segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.










