TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa, 29 September 2026 hari ini. Di mana, layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling:
* Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
* Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok.
* Jakarta Utara: Parkir lobby selatan Mall Ciputra.
* Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi.
* Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Sementara itu, SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya administrasi perpanjangan, tarif yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Adapun SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemegang SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan kendaraan.
SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton.










