TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya memastikan jika kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta dan sekitarnya tetap aman serta kondusif meski tengah menangani puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten hoaks dan provokatif. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.
Lebih lanjut, ia menuturkan hingga saat ini aktivitas masyarakat masih berjalan normal tanpa adanya gangguan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari. Selain itu, kegiatan peribadatan, proses belajar mengajar, aktivitas perdagangan, hingga layanan transportasi publik tetap berlangsung seperti biasa. Arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan juga terpantau lancar.
“Kegiatan masyarakat masih berjalan normal dan lancar. Aktivitas peribadatan dan pendidikan berlangsung dengan baik, pertokoan serta pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas tetap bergerak, dan layanan transportasi umum digunakan masyarakat seperti biasa,” kata Budi, kepada awak media termasuk tvrinews.com pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Selain itu, ia juga menilai jika kondisi tersebut menunjukkan situasi keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih terkendali. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap bijak dalam menggunakan media sosial.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya terus melakukan penanganan terhadap akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Penanganan dilakukan oleh Tim Kolaborator Penataan Hukum yang melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Di mana, penanganan kasus beredarnya informasi yang memuat konten provokatif melalui media sosial TikTok yang terjadi dari bulan Juni hingga awal bulan Agustus 2026. Di mana, sembilan orang berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten yang dinilai melanggar hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Iman Imanuddin mengatakan jika pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan ruang digital.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika penyebaran konten provokatif dan informasi palsu di media sosial tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat memicu permusuhan, perpecahan, keresahan, hingga mencemarkan nama baik seseorang.
“Perkembangan ruang digital yang semakin pesat turut diikuti maraknya penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Konten-konten tersebut dapat memicu konflik, propaganda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iman di Mapolda Metro pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Tak hanya itu, ia menuturkan selama proses penelusuran, polisi melakukan pendalaman terhadap 28 kreator media sosial yang mengelola 37 akun yang diduga menyebarkan konten bermasalah.
“Dari hasil pemeriksaan, sembilan orang berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ ditetapkan sebagai tersangka. Secara keseluruhan terdapat 10 orang yang saat ini menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Selain proses pidana, kata dia kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada pengguna media sosial.
“Sebanyak 18 orang diberikan peringatan dan pembinaan mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital beserta konsekuensi hukumnya,” kata dia lagi.








