TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang pada semester I 2026 dengan total nilai mencapai Rp2,27 triliun.
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan 27 berita acara serah terima (BAST) yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penandatanganan BAST merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban para pengembang kepada pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah.
"Hari ini Pemerintah DKI Jakarta menyelesaikan penandatanganan 27 berita acara serah terima pemenuhan kewajiban fasos-fasum semester 1 tahun 2026 dengan total nilai Rp2,27 triliun,"kata Pramono dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 5 Agustus 2026.
Aset yang diserahkan meliputi lahan seluas 224.969 meter persegi, bangunan atau konstruksi seluas 81.603 meter persegi, serta konversi Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S) senilai Rp56,96 miliar.
Pramono menegaskan transparansi dalam pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, termasuk proses perizinan, menjadi hal penting agar aset yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Ia berharap penyerahan fasos-fasum tersebut semakin memperkuat hubungan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan para pengembang.
"Membangun Jakarta yang paling utama dan paling terutama adalah membangun kepercayaan, membangun trust,"jelasnya.
Menurut Pramono, hasil dana dari kebijakan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Jakarta tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menilai kolaborasi antara pemerintah dan pengembang turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi ibu kota.
"Sekali lagi kami mengucapkan menyampaikan terima kasih. Sebab tanpa kolaborasi, kerja sama, trust, kepercayaan, enggak mungkin Jakarta ini kita bangun dengan baik," ucapnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menjelaskan, setelah penandatanganan BAST, proses dilanjutkan dengan penyerahan dokumen aset dari pemerintah kota kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) agar seluruh aset yang diserahkan dapat segera tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Pada periode semester 1 tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta berhasil menagih kewajiban fasos-fasum sebanyak 27 BAST senilai Rp2,27 triliun,"ungkap Dhany.









