
Foto: Ilustrasi Narkoba (Pixabay/RenoBeranger)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya yang beredar tanpa izin di wilayah Jakarta. Pada pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial AG (30), MY (22), dan S (37).
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Denny Simanjuntak, mengatakan jika ketiga tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari 2026 lalu.
Ia menuturkan, jika pengungkapan tersebut berawal saat petugas Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemantauan dan penggeledahan di sebuah toko sembako yang berlokasi di Jalan Mabes TNI, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
“Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka AG beserta sejumlah obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi,” terangnya
Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian menggeledah sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan.
“Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan stok obat keras dalam jumlah besar,” jelasnya
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di sebuah toko obat di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Dari lokasi ini, dua tersangka lainnya, MY dan S, berhasil diamankan bersama barang bukti obat-obatan,” terangnya
Ia menambahkan, jika pihaknya telah menyita barang bukti sebanyak 21.000 butir obat keras.
“Dari para pelaku, kami menyita obat-obatan yang termasuk dalam daftar G dan psikotropika dengan total sekitar 21 ribu butir,” ujar Denny.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaktur TVRINews
