
Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak di Jakbar, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak-anak di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Dimana, polisi telah menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika seluruh identitas korban dirahasiakan, sementara proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan tegas.
“Perdagangan anak merupakan kejahatan serius yang merampas hak dasar anak dan mengancam masa depan mereka. Ini menjadi komitmen Polri untuk hadir melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi,” ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia mengatakan, jika kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap kondisi seorang anak berinisial RZ yang selama ini diasuh oleh saksi CN.
Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, saat keluarga menanyakan keberadaan anak tersebut, saksi CN justru diarahkan kepada tersangka IG yang mengklaim RZ berada di wilayah Medan.
“Karena keterangan yang disampaikan tidak konsisten, saksi CN membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari. Dari pemeriksaan awal itulah terungkap praktik jual beli anak,” jelas Arfan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa anak korban diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat. Mulai dari kisaran Rp17,5 juta, kemudian Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta.
“Salah satu tersangka diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke daerah pedalaman Sumatera,” jelasnya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian daerah setempat langsung bergerak melakukan penyelamatan meski menghadapi tantangan medan.
“Seluruh korban berhasil ditemukan dan dievakuasi ke Jakarta dalam kondisi selamat. Para tersangka juga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari menekankan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan sensitif gender.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keempat anak dinyatakan dalam kondisi baik dan kini berada dalam pendampingan instansi sosial terkait,” bebernya
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.
Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan kejahatan terhadap anak.
“Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
