
Foto: Ilustrasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. (TVRINews-HO X/@TMCPoldaMetro)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik di Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025 hari ini. Dimana, layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM, khususnya SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari di lokasi berikut:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. LTC Glodok, Jakarta Utara
3. Area parkir Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
4. Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Bagi pemilik SIM B dan SIM yang sudah habis masa berlaku, tetap harus datang langsung ke kantor Satpas untuk perpanjangan.
Pemohon diwajibkan membawa SIM asli dan KTP beserta fotokopi kedua dokumen tersebut. Di lokasi, pemohon juga harus mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan psikologi.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tambahan meliputi tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi Rp50.000.
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
Editor: Redaksi TVRINews