
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (Polda Jambi)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara (Jakut) telah mencokok laki-laki berinisial RLL (36), yang merupakan pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online berinisial HN (26) yang terjadi di Jalan Koramil, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja pada Minggu, 12 Oktober 2025 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyampaikan penangkapan ini dilakukan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara, usai menerima laporan adanya keributan di sekitar Jalan Koramil, Gang Kenangan, Koja.
“Pelaku langsung diamankan beberapa saat setelah insiden,” kata Kompol Onkoseno pada Senin, 13 Oktober 2025.
Tak hanya itu, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa telepon seluler dan surat visum dari korban,” ungkapnya
Lebih lanjut, ia mengatakan jika pihaknya juga memeriksa lima saksi, yaitu AL (36), FPM (23), SL (35), AVH (21), dan SS (22).
Atas kejahatannya, RLL dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara.
Sebelumnya, video pengeroyokan pengemudi ojol viral di media sosial, memicu keprihatinan masyarakat.
Editor: Redaksi TVRINews