
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mematangkan aturan teknis pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN), menyusul kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan tersebut secara bertahap, dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik.
“Pemprov DKI akan menindaklanjuti kebijakan ini secara bertahap dan terukur, terutama agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Pramono dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.
Ia mengaku bersyukur kebijakan WFH ditetapkan pada hari Jumat, bukan di hari lain yang berpotensi mengganggu agenda rutin transportasi di Ibu Kota.
“Kami bersyukur tidak jatuh pada hari Rabu, karena Jakarta memiliki agenda rutin transportasi umum yang cukup padat,” katanya.
Lebih lanjut, Pemprov DKI saat ini tengah menyusun rincian terkait ASN yang dapat bekerja dari rumah dan yang tetap harus bekerja dari kantor. Hal tersebut dibahas dalam rapat internal untuk menentukan unit kerja yang dapat menerapkan WFH.
“Kami akan mendetailkan siapa saja yang dapat menjalankan WFH pada hari Jumat. Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Pramono menekankan bahwa sejumlah sektor layanan dasar tetap harus berjalan normal dan tidak dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, pendidikan, serta bantuan sosial.
“Untuk layanan seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial, tetap harus hadir di lapangan dan bekerja seperti biasa,” jelasnya.
Ia menambahkan, fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit di Jakarta akan tetap beroperasi penuh.
“Fasilitas kesehatan tidak mungkin diwakilkan secara jarak jauh, sehingga tetap berjalan normal,” ujarnya.
Selain pengaturan teknis, Pemprov DKI juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan. Salah satu aturan yang disiapkan adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi saat menjalani WFH.
“Selama WFH, ASN tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi,” tegas Pramono.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan fasilitas transportasi umum gratis yang telah diberikan kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, pengawasan terhadap pelaksanaan WFH akan dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Pengawasan teknis akan diatur oleh BKD, dan saat ini sedang kami bahas dalam rapat,” tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan aturan teknis tersebut dapat segera rampung dan diterapkan dalam waktu dekat, seiring pemberlakuan kebijakan WFH setiap Jumat secara nasional sebagai bagian dari langkah efisiensi energi di tengah dinamika global.
Editor: Redaktur TVRINews
