
Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek, Ini Lokasinya
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Selasa, 2 Juni 2025, untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini tersedia di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Dilansir dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan Samsat Keliling yang dapat diakses oleh masyarakat:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah, Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
3. Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramatjati (08.00–14.30 WIB)
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
7. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri (09.00–13.00 WIB)
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD dan Hal G Town House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–12.00 WIB)
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
14. Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh masyarakat saat akan membayar pajak melalui layanan keliling ini meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli, serta fotokopi dari masing-masing dokumen tersebut.
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mengurangi antrean di kantor Samsat.
Editor: Redaktur TVRINews