Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Polda Bengkulu tengah mengusut kasus dugaan kasus dugaan korupsi yang ada di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kota Bengkulu. Dirreskrimsus Polda Bengkulu menduga adanya pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk pembangunan salah satu puskesmas di Kota Bengkulu.
Penyidik menilai dana tersebut merupakan dana dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui pemerintah daerah, dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan. Namun, terindikasi ada penggunaan anggaran yang tidak terserap dan tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman mengatakan, dugaan pemotongan dan pungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.30 ribu per orang/kegiatan sehingga hanya menerima Rp. 50 ribu yang seharusnya menerima Rp.80 ribu.
Baca Juga : Tetangga Penyebab Bocah 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Saat ini proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dari hasil gelar perkara, diduga adanya penyalahgunaan DAK Non fisik BOK tahun 2022 di salah satu Puskesmas di kota Bengkulu. Ada pemotongan atau pemungutan sebesar 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan selain itu ada dugaan duplikasi SPJ," kata Kombespol. Dodi Ruyatman
Di tahun 2022, dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, sebesar Rp. 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp. 80.000. berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 persen atau sebesar 749.999.607 dilakukan per triwulan, masing masing pencairan pada anggaran Triwulan I sebesar Rp. 151.640.000, Triwulan II Rp. 163.190.000, dan pada Triwulan III Rp. 105.504.000
Dirreskrimsus juga mengatakan, dari ketiga tahapan pencairan ini berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, Triwulan Pertama Rp. 32.010.000, Triwulan Kedua Rp. 20.700.000, Triwulan Ketiga Rp. 35.800.000.
"Ada pemotongan dan pemungutan pada tiap pencairan dengan total Rp. 88.510.000," Tutup Kombes Dodi Ruyatman
Dalam pengusutan perkara dugaan korupsi ini, penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa puluhan ASN, Kepala UPTD terkait. Sementara penyidik juga telah menyita barang bukti seperti dokumen pemotongan dana BOK, rekap penyerahan hasil pemotongan atau dana saving serta uang tunai 20 juta lebih.
Baca Juga : Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar Secara Virtual
Editor: Redaktur TVRINews
