TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka berinisial SS (26) dan ASA (23) terkait kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Di mana, kejadian tersebut terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, depan SPBU Bungur, kawasan Kemayoran, pada Minggu, 24 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Saputra, menjelaskan Jika pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menelusuri video yang viral tersebut.
“Pada saat video itu viral, belum ada pihak korban yang melapor. Oleh karena itu, Kepolisian melakukan gerak cepat. Melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar TKP, serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas korban akhirnya berhasil diketahui,” ujar AKBP Roby, Selasa 26 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika korban FMS bersama rekannya EBTW hendak mengisi bahan bakar di SPBU. Saat itu mereka melihat seorang sopir taksi sedang berselisih dengan rombongan pelaku.
Niat untuk melerai pertikaian justru berujung petaka. Tak hanya itu, rekan korban disebut lebih dahulu ditarik dan dipukul oleh pelaku. Melihat kondisi tersebut, korban mencoba membantu, namun ikut menjadi sasaran pengeroyokan.
Polisi menyebut kelompok pelaku berjumlah empat orang dan diduga dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.
AKBP Roby mengatakan, penyerahan diri kedua tersangka terjadi setelah aparat melakukan pendekatan persuasif melalui tokoh masyarakat dan lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku.
“Melalui pendekatan tersebut, Kepolisian memberikan imbauan kepada pihak yang dituakan di lingkungan pelaku agar para tersangka bersikap kooperatif. Berkat langkah ini, kedua tersangka akhirnya menyerahkan diri secara sukarela,” katanya.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan dan menunggu hasil visum et repertum korban untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.










