TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber telah mencokok seorang pria berinisial SR (39) terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila lewat siaran langsung di media sosial. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kanit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya, Sinaga.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika kasus tersebut terkuak berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas di ruang digital.
“Dari hasil patroli siber, petugas menemukan aktivitas live streaming yang diduga bermuatan asusila. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya,” ujar Kompol Sinaga, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan siaran langsung di wilayah Jakarta Selatan pada 28 hingga 30 April 2026.
Di mana, pada siaran tersebut SR membuat sejumlah tantangan atau challenge kepada pengguna media sosial lain untuk menarik perhatian penonton.
“Modusnya, tersangka membuat challenge saat live streaming. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah followers dan viewers, serta memperoleh reward atau gift dari penonton,” jelasnya.
Polisi menyebut tersangka diduga beberapa kali mencairkan hadiah virtual atau gift yang diterima selama siaran langsung ke akun dompet digital DANA miliknya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial, akun email, hingga tangkapan layar kode OTP login akun terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Tiksnarto Andaru Rahutomo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Jangan menjadikan popularitas, jumlah pengikut, penonton, maupun keuntungan ekonomi sebagai alasan untuk melanggar hukum,” kata Kompol Tiksnarto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum di ruang digital.










