Penulis: Joko Hermanto
TVRINews, Surabaya
Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Danki 3 Brimob Polda Jatim ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan pertimbangan yang memberatkan yakni memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada Kamis 16 Maret 2023 menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur.
Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Kelompok Kriminal di Palu dan Sigi
Ketiga polisi yang akan diadili secara bergantian ini adalah eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam sidang sebelumnya, 3 anggota Polri terdakwa tragedi Kanjuruhan ini dituntut 3 tahun penjara dikarenakan mereka dinilai lalai hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Majelis Hakim Abu Achmad pada sidang putusan ini menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya menjadi 1 tahun 6 bulan. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini dengan mempertimbangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa kooperatif dalam sidang.
Ketiga terdakwa oknum polisi masing ini melanggar dakwaan pertama Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian dan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang Kelalaian dan Kealpaan dan terbukti dalam persidangan.
Editor: Redaktur TVRINews
