TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya buka suara terkait mengenai penerapan sistem ganjil genap (Gage) di sejumlah gerbang tol Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, mengatakan jika kebijakan tersebut bukan merupakan kebijakan baru.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika aturan tersebut merupakan bagian dari penerapan ganjil genap yang telah lama berlaku di ruas jalan protokol ibu kota. Selain itu, gerbang tol yang ramai diperbincangkan di media sosial merupakan akses keluar dan masuk yang langsung terhubung dengan ruas jalan yang telah menerapkan sistem ganjil genap.
“Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada,” kata Komarudin, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia juga menerangkan, jika ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Hal ini karena, sejumlah gerbang tol terhubung langsung dengan jalan protokol yang masuk kawasan ganjil genap, kendaraan yang melintas tetap wajib mengikuti aturan tersebut.
“Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku,” ujarnya.
Komarudin menegaskan pembatasan tersebut tidak diberlakukan di ruas jalan tol. Menurutnya, aturan ganjil genap hanya berlaku ketika kendaraan memasuki atau keluar menuju ruas jalan yang telah ditetapkan dalam Pergub.
“Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap,” katanya.
Terkait informasi yang menyebut ada 28 gerbang tol terdampak aturan tersebut, Komarudin meminta masyarakat merujuk pada data resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena penetapan kawasan ganjil genap merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, penindakan terhadap pelanggar tetap dilakukan melalui kamera tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di ruas-ruas jalan yang masuk kawasan pembatasan.
“Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan itu, belum ada aturan baru lagi,” ujar Komarudin.
Sebelumnya, media sosial diramaikan unggahan yang menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap di sejumlah gerbang tol selama sepekan. Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan informasi tersebut bukan kebijakan baru, melainkan implementasi aturan yang telah lama berlaku di akses menuju ruas jalan protokol.










