Penulis: Joko Purnomo
TVRINews, Jambi
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, resmi memberikan sanksi kepada tujuh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi.
Sanksi itu diberikan karena perusahaan tambang batubara tak kunjung menyalurkan dana CSR perbaikan jalan rusak akibat angkutan batu bara.
Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut tertanggal 13 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Bertemu PM Lee Hsien, Presiden Jokowi Sebut Banyak Kemajuan dari Kerja Sama Indonesia - Singapura
Sanksi yang diberikan yakni, pemberhentian sementara aktivitas tambang dan melarang operasional penjualan hasil tambang.
“Tujuh perusahaan yang disanksi itu tidak ada kontribusi dalam penyaluran CSR perbaikan jalan rusak akibat angkutan batu bara. Sanksi akan dicabut setelah perusahaan membayar dana csr perbaikan jalan kepada Pemprov Jambi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.
Baca Juga: Tambang Pasir Besi AMG Lombok Ditutup
Sudirman menambahkan tujuh perusahaan yang disanksi itu termasuk dalam 41 perusahaan yang berkomitmen untuk menyalurkan dana CSR. Hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan yang tak kunjung membayar CSR langsung di sanksi.
Editor: Redaktur TVRINews
