
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto( TVRINews/ Lidya Thalia. S)
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang penagih utang (mata elang) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Gelar perkara tersebut digelar atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus akan dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.
“Gelar perkara khusus akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Dari internal di antaranya Irwasum, Propam, dan Divkum Polri. Sementara dari eksternal akan dihadiri Kompolnas dan Ombudsman,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurutnya, pelaksanaan gelar perkara khusus ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
“Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Budi.
Editor: Redaktur TVRINews
