
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. (TVRINews/ Lidya Thalia. S)
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan jasa wedding organizer (WO) Ayu Puspita yang diduga merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp11,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan untuk memberikan informasi yang transparan kepada publik serta mencegah munculnya spekulasi di masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial APD selaku pemilik WO Ayu Puspita dan DHP, yang diduga berperan aktif dalam penggunaan dana para korban.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan telah mengamankan pemilik WO Ayu Puspita bersama empat orang staf terkait dugaan penipuan jasa pernikahan. Kasus ini mencuat setelah video penggerebekan rumah pemilik WO di kawasan Jakarta Timur beredar luas di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan pelaku dilepaskan oleh pihak kepolisian adalah tidak benar.
“Yang viral kemarin sudah kami amankan satu orang terduga pelaku berinisial APD beserta empat orang lainnya. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (8/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan ratusan konsumen yang mengeluhkan layanan paket pernikahan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Sejumlah korban menyebut tenda, katering, hingga dekorasi yang disediakan tidak sesuai spesifikasi, bahkan sebagian tidak tersedia. Saat dikonfirmasi, pihak WO disebut tidak memberikan respons.
Salah satu laporan tercatat terjadi pada acara pernikahan yang digelar pada 6 Desember 2025, dengan laporan resmi masuk ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2025 pukul 17.00 WIB.
“Perjanjian awal tidak sesuai dengan pelaksanaannya dan tidak tepat waktu. Ketika dikomunikasikan, tidak ada respons dari pihak WO,” kata Budi Hermanto.
Hingga saat ini, jumlah korban sementara tercatat 87 orang, dengan nilai kerugian masing-masing korban berkisar antara Rp40 juta hingga Rp80 juta. Polisi masih menggabungkan laporan-laporan lain yang masuk dari berbagai wilayah.
“Kami akan melihat lokasi kejadian perkara. Jika terjadi di Jakarta Utara, penanganan akan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Jika di wilayah lain, akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
