Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menyebut motif ekonomi menjadi latar belakang utama dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jasa wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Uang yang disetorkan para korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, bukan untuk membiayai penyelenggaraan pernikahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, dana para korban dialihkan untuk berbagai kebutuhan pribadi.
“Dana korban digunakan untuk membayar cicilan rumah, kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, serta kebutuhan pribadi lainnya,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni APD selaku pemilik WO Ayu Puspita dan DHP, yang diduga bersama-sama menggunakan dana korban. Keduanya saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Polisi juga masih melakukan penelusuran aset guna membuka peluang pengembalian kerugian para korban.
Selain merugikan calon pengantin, kasus ini juga menyeret vendor sebagai korban. Iman mengungkapkan, dari delapan laporan polisi yang diterima penyidik, satu laporan berasal dari vendor.
“Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya sesuai pesanan, namun tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini hingga tuntas serta mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor melalui call center 110 Polri, datang langsung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atau melalui media sosial resmi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Editor: Redaktur TVRINews
