Penulis: Ambika
TVRINews, Lombok Timur
Dua tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pihak kepolisian menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut telah ditutup untuk menjaga keamanan selama proses hukum berlangsung.
Kasat Pol PP Lombok Timur, Selamet Alimin, mengatakan bahwa beberapa personil telah disiagakan untuk menjaga keamanan di lokasi tambang. Ia juga menyatakan bahwa peran Pol PP dalam kasus PT Anugerah Mitra Graha (AMG) adalah sebagai fungsi pendukung keamanan.
“Saat ini, tidak ada aktivitas tambang pasir besi yang dilakukan di Desa Pohgading. PT. AMG telah berhenti beroperasi semenjak kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh pihak kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Beberapa alat tambang yang tidak digunakan di lokasi mulai mengalami kerusakan,” kata Alimin, Kamis, 16 Maret 2023.
Baca Juga: Tim Mabes Polri Laksanakan Asistensi dan Supervisi Penanganan Karhutla di Polres Inhil
Operasional tambang pasir besi seringkali dilakukan penolakan oleh masyarakat sekitar. Hal ini disebabkan karena dinilai merusak lingkungan dan membatasi aktivitas nelayan setempat. Pemerintah daerah hingga saat ini masih menjaga agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis.
“Dengan ditetapkannya dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di tambang pasir besi ini, kami harap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan,” ucap Alimin.
Pemerintah Provinsi NTB diharapkan untuk memperhatikan keberadaan tambang dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar agar tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.
Editor: Redaktur TVRINews
