
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) (TVRINews/HO-Polda Metro Jaya)
Writer: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 17 orang terkait bangunan miliki organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang berdiri tanpa izin di lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jika 11 dari 17 orang diamankan merupakan oknum dari ormas GJ
"Kemudian enam diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," katanya, Minggu, 25 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini pihaknya telah mengaman sejumlah barang bukti seperti rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam.
Baca Juga: Unit Intel Kodim 0204/DS Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tebing Tinggi
Tak hanya itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh hukum, dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait, kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa, 24 jam," pungkasnya.
Polisi Bongkar Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan Milik BMKG
Polda Metro Jaya telah membongkar bangunan miliki organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang berdiri tanpa izin di lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang mengatakan jika pembongkaran tersebut dilakukan lantaran GRIB Jaya telah menduduki lahan negara secara ilegal.
“Mereka menguasai lahan milik BMKG tanpa hak, dan membangun serta memanfaatkan area tersebut untuk kepentingan sendiri,” ungkap Ade Ary.
Ade Ary juga membeberkan hasil penyelidikan, yang menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan ormas tersebut disewakan kepada sejumlah pedagang, seperti penjual makanan dan pedagang hewan kurban.
Selain itu, aktivitas sewa-menyewa ini dilakukan tanpa izin resmi dan bertentangan dengan hukum.
Editor: Redaktur TVRINews
