
dok. Pemprov DKI
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Senin, 13 April 2026.
Dalam pidatonya, Pramono menegaskan bahwa penyediaan air minum merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
“Penyelenggaraan SPAM harus berlandaskan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan,”ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Senin, 13 April 2026.
Menanggapi pandangan fraksi, Pemprov DKI Jakarta menetapkan perluasan layanan perpipaan sebagai arah kebijakan utama. Raperda ini juga menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjamin kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan layanan air minum.
“Prinsip tersebut menjadi fondasi indikator kinerja penyelenggaraan SPAM,”jelasnya.
Untuk menjaga kinerja layanan dan keuangan, pemerintah akan melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala yang hasilnya dilaporkan kepada DPRD dan diinformasikan kepada masyarakat.
Pramono turut menyoroti tingginya tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW). Ia menyebut pengendalian NRW menjadi prioritas melalui berbagai langkah, seperti modernisasi jaringan distribusi, penguatan sistem pemantauan, hingga penertiban penggunaan air ilegal.
“Penurunan NRW memerlukan pendekatan teknis, reformasi tata kelola, serta penguatan akuntabilitas,”lanjutnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong diversifikasi sumber air baku untuk mengurangi ketergantungan dari luar daerah. Upaya ini mencakup pemanfaatan air permukaan, pembangunan waduk, desalinasi air laut, hingga penggunaan kembali air olahan.
“Pengamanan pasokan juga dilakukan melalui kerja sama antardaerah dan perlindungan wilayah hulu,”tambahnya.
Dari sisi lingkungan, Raperda mengatur pengurangan penggunaan air tanah secara bertahap. Warga di wilayah yang telah terjangkau jaringan perpipaan diwajibkan beralih ke layanan air bersih.
“Kebijakan ini penting untuk menekan penurunan muka tanah dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tegas Pramono.
Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan ini diterapkan secara bertahap dengan tetap melindungi masyarakat berpenghasilan rendah melalui subsidi yang tepat sasaran.
“Kami berharap Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal,” tandasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
