TVRINews, Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengatur ketentuan perjalanan kereta api jarak jauh bagi penumpang ibu hamil. Aturan tersebut mencakup batas usia kehamilan, surat keterangan kesehatan, hingga kewajiban didampingi selama perjalanan.
KAI memperbolehkan ibu hamil dengan usia kandungan 14 hingga 28 minggu melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Sementara itu, penumpang dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu wajib memenuhi persyaratan tambahan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya KAI dalam mengutamakan keselamatan sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi penumpang ibu hamil.

"Ibu hamil tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya terkait usia kehamilan dan kondisi kesehatan. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan selama perjalanan serta memastikan ibu dan bayi dalam kandungan tetap aman dan nyaman,"ujar Franoto dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui rilis resmi, Senin, 2 November 2026.
Franoto menjelaskan, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi ibu hamil dengan usia kandungan di luar rentang 14 hingga 28 minggu.
Pertama, penumpang wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat tersebut harus memuat informasi usia kehamilan saat pemeriksaan, kondisi kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak terdapat kelainan kandungan.
Kedua, penumpang wajib didampingi minimal satu orang selama perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," jelasnya.
KAI juga menyediakan mekanisme pemeriksaan bagi calon penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan saat proses boarding. Penumpang dapat menjalani pemeriksaan di pos kesehatan stasiun untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum melanjutkan perjalanan.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan penumpang dapat melakukan perjalanan, keberangkatan dapat dilanjutkan setelah seluruh prosedur pemeriksaan dan persyaratan administrasi dipenuhi.
Namun, jika petugas kesehatan menyatakan penumpang tidak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, tiket dapat dibatalkan secara manual dengan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen, di luar bea pemesanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembalian bea tiket tersebut juga berlaku bagi pendamping yang memilih tidak melanjutkan perjalanan bersama penumpang ibu hamil.
Sementara itu, apabila penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan diketahui telah berada di atas kereta, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kondisi kesehatan penumpang.
"Melalui ketentuan ini, KAI berupaya memberikan pelayanan yang tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas ibu hamil tanpa mengesampingkan aspek keselamatan. Kami mengimbau penumpang untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak sebelum keberangkatan agar perjalanan dapat berlangsung lancar," tambah Franoto.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan atau bidan sebelum merencanakan perjalanan, terutama bagi yang memiliki kondisi kehamilan khusus atau membutuhkan pengawasan medis.
Penumpang yang mengalami keluhan kesehatan selama berada di stasiun maupun dalam perjalanan diminta segera menyampaikan kondisinya kepada petugas agar memperoleh bantuan sesuai kebutuhan.
"KAI berkomitmen menghadirkan transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh pelanggan. Kami berharap pemahaman terhadap ketentuan ini dapat membantu ibu hamil mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik sehingga dapat tiba di tujuan dengan selamat,"pungkasnya.









