TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menggelar operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu, 1 November 2026 hari ini. Pada operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, mulai dari sabu hingga senjata api.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menuturkan jika operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) tersebut melibatkan personel gabungan seperti Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Metro Jakarta Utara, serta instansi terkait.

“Kegiatan dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), diawali dengan apel kesiapan personel gabungan di kawasan Jakarta Utara,” ungkapnya
Dalam penindakan tersebut, lanjutnya petugas mengamankan sejumlah orang dan menemukan barang bukti yang diduga berupa sabu, ekstasi, ganja, Happy Five, serta cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Petugas juga menyita senjata api, amunisi, senjata tajam, dan airsoft gun. Selain itu, ditemukan sejumlah peralatan berupa mesin, timbangan, serta catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun produksi narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan untuk mengetahui peran dan keterlibatan masing-masing.
Penyidik turut mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik temuan tersebut.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Polri bersama instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum juga diarahkan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.









