TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya kembali menggelar SIM Keliling, yang tersedia di dua lokasi yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB pada Minggu, 1 November 2026 hari ini. Hal tersebut, dikutip melalui laman akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
Berikut lokasi pelayanan yang dapat didatangi masyarakat:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit.
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat dihimbau wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Perlu diketahui, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat memperpanjang melalui layanan tersebut dan harus mengajukan penerbitan SIM baru di tempat pelayanan yang ditentukan kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan tambahan bagi pemohon.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memastikan masa berlaku SIM dan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.









