TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya sampai saat ini, masih memburu satu pelaku penyerangan disertai penembakan yang terjadi di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial FDM telah menyerahkan diri, sementara satu pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ps. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menjelaskan, peristiwa penyerangan terjadi di Jalan Pinggir Kali, Kali Baru Timbul, Kapuk, Cengkareng, pada Rabu, 14 Oktober 2026 lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Akibat kejadian itu, tiga orang menjadi korban.
Tak hanya itu, ia menuturkan jika dua korban mengalami luka bacok, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka tembak di bagian telinga.
Berdasarkan keterangan tersangka yang masih didalami, dugaan motif penyerangan berkaitan dengan keinginan melakukan pembalasan setelah FDM sebelumnya mengalami pemukulan.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan FDM bersama sejumlah rekannya yang mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam jenis parang dan senjata api rakitan.
“FDM kemudian menyerahkan diri kepada petugas pada Kamis,15 Oktober 2026 di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, tersangka turut menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Minggu, 1 November 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti.
“Identitas DPO sudah kami ketahui dan saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran. Penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, FDM dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 306 KUHP terkait senjata api atau amunisi tanpa hak.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan maupun aksi balas dendam.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada petugas atau melalui Layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan orang yang sedang dicari kepolisian.









