TVRINews, Jakarta
Data IQAir mencatat indeks kualitas udara Ibu Kota mencapai 140 atau masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, dengan konsentrasi PM2,5 sebesar 51,5 mikrogram per meter kubik pada Minggu, 1 November 2026 hari ini. Lantaran hal tersebut, warga Jakarta khususnya kelompok sensitif, perlu mewaspadai kondisi kualitas udara pada Minggu pagi.
Berdasarkan data yang diperbarui menunjukkan, konsentrasi PM2,5 di Jakarta mencapai 10,3 kali lipat dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM2,5 merupakan partikel polutan berukuran kurang dari 2,5 mikrometer yang dapat berasal dari debu, asap, maupun jelaga. Ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel tersebut masuk ke saluran pernapasan dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan.
Paparan PM2,5 dalam jangka panjang dikaitkan dengan risiko gangguan kesehatan serius, termasuk kematian dini, terutama bagi masyarakat yang memiliki penyakit jantung dan paru-paru kronis.
IQAir merekomendasikan kelompok sensitif untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Apabila harus beraktivitas di luar, masyarakat disarankan menggunakan masker. Selain itu, warga dianjurkan menutup jendela rumah untuk mengurangi masuknya udara tercemar serta menyalakan penyaring udara jika tersedia.
Dalam daftar kualitas udara kota di Indonesia, Jakarta menempati urutan keempat dengan indeks 140. Posisi pertama ditempati Palembang dengan indeks 175, disusul Tangerang 163 dan Tangerang Selatan 152.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan pengendalian pencemaran udara melalui keterlibatan masyarakat dan pengurangan emisi kendaraan bermotor.
Pemprov DKI mengajak warga mengambil peran nyata menjaga kualitas udara, dimulai dari kebiasaan sederhana di lingkungan masing-masing. Upaya kolektif tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya udara yang lebih bersih dan sehat.
Pengurangan penggunaan kendaraan pribadi juga menjadi salah satu langkah yang didorong pemerintah. Kebijakan ini antara lain diwujudkan melalui pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di Jalan H.R. Rasuna Said serta kawasan Sudirman-Thamrin.
Kegiatan tersebut ditujukan untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor sekaligus mendorong masyarakat beralih ke pola mobilitas yang lebih ramah lingkungan.
Pemerintah berharap kombinasi kebijakan pengendalian emisi dan partisipasi masyarakat dapat membantu memperbaiki kualitas udara Jakarta secara berkelanjutan.









