TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi pada Senin, 2 November 2026. Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi Ditlantas Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lima lokasi pelayanan SIM Keliling tersebut, yakni:
1. Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Nomor KM 25, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
2. Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari.
3. Kota Tangerang: Pondok Pesantren Al Fachriyah, Jalan Habib Novel Nomor 1, Larangan Selatan, Kecamatan Larangan.
4. Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan.
5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diimbau datang sesuai jadwal operasional dan lokasi yang telah ditentukan.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, pengurusan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Terkait biaya perpanjangan SIM, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi yang menjadi persyaratan perpanjangan SIM.









