
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang kukusan di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya ditangkap dalam operasi gabungan pada Rabu, 31 Desember 2025, setelah identitas pelaku berhasil diungkap.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 205, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban SR sedang berjualan ketika didatangi dua pria yang meminta uang keamanan dan sewa tempat. Karena baru memulai usaha dan belum mampu memberi uang, korban menolak, sehingga kedua pelaku marah dan melakukan pengeroyokan.
Korban kemudian melapor ke Polsek Duren Sawit. Polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dua terduga pelaku S alias A dan S alias H. Pelaku H ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah, sedangkan A diamankan di Mustika Jaya, Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah pisau sangkur dan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan polisi tidak mentolerir premanisme dan kekerasan, terutama yang menyasar pedagang kecil.
“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” kata Kombes Budi.
Budi pun mengimbau warga untuk segera melapor lewat layanan darurat 110 yang aktif 24 jam jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal. Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Editor: Redaktur TVRINews
