
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang dikemas dengan modus penyamaran menggunakan label bergambar durian. Dimana, barang haram tersebut diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya telah mencokok seorang tersangka berinisial IR yang diduga berperan sebagai penerima sekaligus kurir narkotika.
Selain itu, lanjutnya satu unit mobil Pajero milik tersangka telah diamankan.
Ia mengatakan, jika kasus tersebut berawal dari hasil pengembangan perkara narkotika yang sedang ditangani jajarannya. Dari pengembangan tersebut, polisi memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar.
“Tim mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu. Saat kendaraan mencurigakan tiba di Pelabuhan Merak, anggota langsung melakukan pembuntutan,” ujar AKBP Wisnu Kuncoro pada Kamis, 1 Januari 2026.

Menurutnya, petugas mengikuti kendaraan tersebut hingga wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 49 bungkus narkotika jenis sabu. Setiap bungkus ditempeli label bergambar durian dan tulisan berhuruf Cina,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Unit II Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rachmat Gilang Ramadhan, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Diponegoro Nomor 99, Kelurahan Satiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, tepatnya di kawasan Bubu Logistik Indonesia.
“Petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya datang seorang laki-laki berinisial IR yang mengambil mobil Pajero tersebut. Saat itulah kami lakukan penangkapan,” kata Gilang.
Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di balik panel pintu-pintu mobil.
Gilang menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirim mobil menggunakan jasa towing untuk mengelabui petugas.
“Modusnya, mobil Pajero diangkut menggunakan towing dari pelabuhan menuju Tambun. Narkotika disembunyikan di dalam panel pintu kendaraan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IR mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial B yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
IR diminta menjemput narkotika tersebut dan mengantarkannya ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara.
“IR dijanjikan upah Rp20 juta untuk pengantaran. Namun baru menerima Rp1,5 juta sebagai uang jalan,” ungkap Gilang.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
