
Foto: SIM Keliling (TVRINews/HO-Korlantas Polri)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di dua titik di Jakarta pada Minggu, 26 April 2026 hari ini. Hal ini dilakukan, untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Kutip melalui laman akun X resmi Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara itu, layanan SIM Keliling tidak beroperasi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara pada hari ini. Pelayanan dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Warga yang hendak melakukan perpanjangan diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Adapun perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan persyaratan administrasi, mengingat SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.
Editor: Redaksi TVRINews
